
Usai Vonis Banding, Nicko Widjaja Masih Pikir-Pikir Ajukan Kasasi
Usai Vonis Banding, Nicko Widjaja Masih Mempertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menguatkan Hukuman Tiga Tahun Penjara. Putusan Itu Juga Memuat Denda Rp350 Juta Subsider 110 Hari Kurungan. Nicko Merupakan Mantan Direktur Utama BRI Ventures. Ia Terjerat Perkara Dugaan Korupsi Terkait Investasi Ke PT Tani Group Indonesia Atau TaniHub.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Juga Menjatuhkan Hukuman Tiga Tahun Penjara. Mereka Terlebih Dahulu Mempelajari Isi Dan Pertimbangan Putusan Banding. Menurut Ditho, Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Dan Banding Menunjukkan Persoalan Mengenai Pemahaman Bisnis Modal Ventura. Ia Menilai Investasi Pada Perusahaan Yang Sedang Mengalami Kerugian Merupakan Bagian Dari Karakter Bisnis Modal Ventura.
Usai Vonis Banding, Kuasa Hukum Nicko Belum Langsung Memastikan Pengajuan Kasasi. Tim Hukum Masih Mempelajari Pertimbangan Majelis Hakim. Mereka Memiliki Waktu Untuk Menentukan Sikap Terhadap Putusan Tersebut. Sementara Itu, Nicko Menyampaikan Kekecewaan Terhadap Putusan Banding. Ia Menilai Pertimbangan Mengenai Bisnis Modal Ventura Perlu Mendapat Perhatian.
Karena Itu, Tim Hukumnya Masih Membahas Langkah Hukum Yang Paling Tepat. Karena Itu, Tim Hukum Berharap Sistem Peradilan Memahami Karakteristik Industri Modal Ventura. Mereka Menilai Pemahaman Tersebut Penting Dalam Menilai Keputusan Investasi Yang Diambil Oleh Pengelola Perusahaan.
Putusan Pengadilan Tinggi Tetap Pertahankan Hukuman Tiga Tahun
Putusan Pengadilan Tinggi Tetap Pertahankan Hukuman Tiga Tahun Perkara Nicko Widjaja Pada Kamis, 3 September 2026. Majelis Hakim Memutuskan Untuk Menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan Demikian, Hukuman Tiga Tahun Penjara Tetap Berlaku. Selain Pidana Penjara, Nicko Juga Mendapat Hukuman Denda Sebesar Rp350 Juta.
Jika Denda Tidak Di bayar, Hukuman Tersebut Di ganti Dengan Kurungan Selama 110 Hari. Majelis Juga Menetapkan Masa Penangkapan Dan Penahanan Yang Sudah Di jalani Untuk Di perhitungkan. Putusan Banding Tersebut Tidak Mengabulkan Keinginan Jaksa Untuk Memperberat Hukuman. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Banding Karena Vonis Tingkat Pertama Jauh Di Bawah Tuntutan.
Jaksa Sebelumnya Menuntut Nicko Dengan Hukuman 11 Tahun Penjara. Majelis Banding Tetap Menilai Hukuman Tiga Tahun Telah Sesuai Dengan Peran Nicko Dalam Perkara. Hakim Mempertimbangkan Keterlibatannya Dalam Pengambilan Keputusan Investasi. Majelis Juga Menyoroti Investasi Sebesar US$5 Juta Atau Sekitar Rp73,3 Miliar.
Usai Vonis Banding, Nicko Dan Tim Kuasa Hukumnya Belum Mengambil Keputusan Final Mengenai Kasasi. Kuasa Hukum Nicko, Ditho Sitompoel, Mengatakan Pihaknya Masih Memiliki Waktu Untuk Menentukan Sikap. Ditho Menyebut Batas Waktu Untuk Memutuskan Pengajuan Kasasi Berlangsung Hingga 17 September 2026. Tim Hukum Tidak Ingin Terburu-Buru Dalam Mengambil Keputusan.
Usai Vonis Banding, Nicko Soroti Bisnis Modal Ventura
Usai Vonis Banding, Nicko Soroti Bisnis Modal Ventura, Ia Mengungkapkan Kekecewaannya Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia Menyoroti Penilaian Majelis Hakim Mengenai Investasi Yang Di lakukan BRI Ventures. Nicko Menjelaskan Bahwa Modal Ventura Memiliki Karakter Berbeda Dengan Pembiayaan Perbankan.
Perusahaan Modal Ventura Dapat Menyasar Perusahaan Rintisan Atau Perusahaan Yang Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan. Ia Mengatakan Perusahaan Yang Belum Menghasilkan Keuntungan Tetap Bisa Menjadi Sasaran Investasi. Pertimbangan Utamanya Berada Pada Potensi Pertumbuhan Dan Risiko Bisnis. Karena Itu, Ia Menilai Keputusan Investasi Tidak Bisa Di nilai Hanya Dari Kondisi Keuangan Perusahaan Saat Investasi Di lakukan.
Kuasa Hukum Nicko Juga Menyinggung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2015. Aturan Tersebut Mengatur Karakteristik Investasi Perusahaan Modal Ventura. Pihak Nicko Menilai Aspek Regulasi Ini Perlu Menjadi Pertimbangan Dalam Melihat Perkara. Di Sisi Lain, Majelis Hakim Memiliki Pandangan Berbeda. Hakim Menilai Nicko Tetap Melakukan Investasi Setelah Mengetahui Kondisi TaniHub.
Majelis Menyatakan Keputusan Tersebut Tidak Menunjukkan Itikad Baik Dalam Pengelolaan Investasi. Majelis Banding Menilai Nicko Terbukti Memiliki Peran Dalam Keputusan Investasi Ke TaniHub. Ia Di sebut Menjadi Anggota Tim Komite Investasi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Pengambilan Keputusan Pendanaan.